"Hari ini kita baru saja mendampingi Habib Novel Bamukmin sebagai saksi pelapor memberikan keterangan dalam konteks penyidikan. Hari ini kurang lebih keterangannya sama dengan waktu penyelidikan hanya tingkatannya saja yang berbeda," kata pengacara Novel, Habiburokhman di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Menurut Habiburokhman, Novel memberikan keterangan tambahan mengenai pernyataan Ahok di e-book. Pernyataan ini dianggap sama seperti Ahok menyebut Al Maidah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menjadi tersangka penistaan agama dengan jeratan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya keluar negeri.
Dalam penyelidikan, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan. Sambutan Ahok yang jadi kontroversi terkait penyebutan surat Al Maidah dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga pada 27 September 2016.
(fdn/fdn)











































