Mendagri dan Ketua DPR Sepakat RUU Pemilu Selesai Mei 2017

Mendagri dan Ketua DPR Sepakat RUU Pemilu Selesai Mei 2017

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 19:39 WIB
Mendagri dan Ketua DPR Sepakat RUU Pemilu Selesai Mei 2017
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menyepakati batas waktu pembahasan RUU Pemilu dengan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom). Kesepakatan itu didapat setelah Tjahjo bertemu Akom di gedung DPR.

"Kita sepakat, batas waktu pembahasan itu Mei. Kita sampaikan bahwa Maret sudah memilih komisioner KPU dan Bawaslu," kata Tjahjo kepada wartawan setelah pertemuan, di Gedung DPR, (16/11/201).

Akom menjanjikan pembahasan RUU Pemilu akan dibahas sesegera mungkin. Target yang sudah disepakati tidak akan dilanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyangkut UU pemilu, kita berdiskusi menyatukan tekad bersama agar pembahasan UU pemilu tidak berlarut, berjalan efisien, efektif dan produktif. Kita pasang target selesai pada April tahun depan. April, Mei itu batas yang kita tentukan," kata Akom.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengumpulkan pimpinan fraksi. Kemudian membahas langkah-langkah yang akan dilakukan.

"Saya akan diskusi dengan para ketua fraksi dan sekertaris sebagai perpanjangan masing- masing partai. Nanti akan tentukan sikapnya. Nanti kami akan menentukan tekad bersama karena pemilu harus berlangsung sesuai keinginan kita bersama agar proses demokrasi berjalan seperti sediakala," kata Akom.

Akom menilai ada resiko besar jika RUU tersendat. Demokrasi di Indonesia akan terganggu.

"Terganggunya tahapan pemilu, maka terganggu demokrasi kita. Pemilu bukan hanya legislatif, tapi juga pemilu presiden. Ini serentak. Kita bahas ini harus maksimal dengan target waktu yang ada," kata Akom

Setelah pertemuan yang juga dihadiri oleh wakil ketua DPR Fadli Zon dan, Fahari Hamzah, Akom berjanji akan mengterus berkomunikasi dengan Tjahjo Kumolo.

"Kita akan kordinasi terus dengan Pak Mendagri sebagai wakil dari pemerintah," kata Akom. (imk/imk)


Berita Terkait