"Sudahlah kita serahkan saja penanganan saudara Ahok ke proses hukum, akan ditindak lanjuti, kemudian kemarin gelar perkara dengan sedemikian terbukanya kan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok masih memiliki hak untuk melakukan kegiatan kampanye politiknya. Polisi memastikan akan memberikan pengamanan kepada Ahok dan pasangannya untuk mengantisipasi adanya pengadangan kembali setelah status tersangka disandangkan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyinggung soal gelar perkara kasus Ahok, Kapolda menyampaikan bahwa Polri sudah bersikap transparan dan profesional.
"Hanya memang tidak boleh live, karena belum ada sejarahnya, kemaren pun pengadilan live, di luar negeri pun enggak ada itu, karena demokrasi luar biasa, enggak ada sejarahnya-kayak Jessica live kayak sinetron-enggak ada itu. Tapi kalau gelar perkara tidak boleh dilakukan, semua saksi ahli ada di sana, sekarang sudah tersangka jadi mau apalagi?," papar Iriawan.
Pasang Spanduk Provokasi, Siap-siap Dipidana
Selain soal penghadangan kampanye, Iriawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasang spanduk soal Ahok yang memprovokasi.
"Sudah koordinasi dengan Panwaslu, kita sudah mengambil langkah mencopotnya karena itu kan provokasi ya, tidak baik," lanjut Iriawan.
Iriawan menegaskan, pihaknya akan menindak oknum-oknum yang berupaya menghadang paslon untuk berkampanye. "Kalau ada perbuatan pidana kita kenakan pidana, karena itu kan melanggar," tutupnya.
(mei/rvk)











































