"Tidak benar saya melakukan pembunuhan tapi hanya membela diri. Tidak benar korban dalam posisi telungkup karena saya membalikan badan korban," ujar David saat menanggapi keterangan saksi dari kepolisian dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (16/11/2016).
Saksi dari kepolisian, Suhardi dalam kesaksiannya menyebut David memukul korban menggunakan botol di wajah. Suhardi mengatakan, David juga memerintahkan kekasihnya, Sara Connor, menggunting kartu identitas korban.
Sementara itu sekuriti hotel yang juga dihadirkan sebagai saksi yakni Hendri hanya menceritakan adanya teriakan yang didengar pada 17 Agustus 2016 dini hari. Dia mengaku tahu ada pembunuhan dari teriakan tersebut.
Dalam sidang terpisah, Sara Connor mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan disebut tidak menggambarkan peran Sara terkait tewasnya polisi.
"Semestinya yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Sara adalah Pasal 221 KUHP tentang perusakan barang bukti karena sudah jelas tertuang dalam BAP kepolisian," kata kuasa hukum Sara, Erwin Siregar.
David dan Sara didakwa membunuh Waya di Pantai Kuta, Bali. JPU mendakwa mereka dengan Pasal 338, Pasal 170, Pasal 351 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (fdn/fdn)











































