"Sejujur saya tidak tertarik scoring. Cuma yang paling penting perkara ini menujukan masalah penting buat bangsa," ujar Feizal usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Menurutnya hakim tidak akan serius melihat persoalan LGBT dan pasangan kumpul kebo ini jika tidak merugikan kepentingan bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feizal sendiri menjelaskan kalau pihaknya selaku pemohon optimis petitumnya dikabulkan oleh hakim konstitusi. Hal itu dilihatnya dengan sembilan ahli yang disodorkan pada awal persidangan.
"Kita optimis ketika ajukan 9 ahli. Itu sudah sangat meyakinkan mengenai betapa urgensi masalah ini luar biasa. Dan ini tidak bisa ditawar lagi, karena permaslahan sudah banyak oleh tiga pasal itu," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kembali menggelar sidang nasib lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Sidang akan memasuki sidang ke-14 dan menjadi sidang terpanjang dalam sejarah MK untuk pengujian UU terhadap UUD 1945. Hingga sekarang, pihak terkait terus menghadirkan keterangan ahli untuk yakinkan hakim konstitusi. MK sendiri juga pernah menggelar sidang yang cukup panjang seperti pengujian UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, meski tidak sepanjang sidang LGBT. Kala itu, MK akhirnya menolak permohonan pemohon. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini