Kasus LGBT Jadi Sidang Terpanjang di Sejarah MK, Pemohon: Ini Masalah Penting

Kasus LGBT Jadi Sidang Terpanjang di Sejarah MK, Pemohon: Ini Masalah Penting

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 18:28 WIB
Sidang nasib LGBT di MK (ari/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum pemohon Prof Dr Euis Sunarti dkk, Feizal Syahmenan melihat lamanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian pasal asusila KUHP sebagai bentuk keseriusan dari hakim konstitusi. Pasalnya tiga pasal itu telah banyak menimbulkan kerugian hak konstitusi masyarakat Indonesia.

"Sejujur saya tidak tertarik scoring. Cuma yang paling penting perkara ini menujukan masalah penting buat bangsa," ujar Feizal usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Menurutnya hakim tidak akan serius melihat persoalan LGBT dan pasangan kumpul kebo ini jika tidak merugikan kepentingan bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini tidak penting, MK tidak akan buka kesempatan luas semua pihak menyiapkan ahlinya. Pastinya dipatok selesai, tapi ini enggak, dibuka seluas-luasnya," paparnya.

Feizal sendiri menjelaskan kalau pihaknya selaku pemohon optimis petitumnya dikabulkan oleh hakim konstitusi. Hal itu dilihatnya dengan sembilan ahli yang disodorkan pada awal persidangan.

"Kita optimis ketika ajukan 9 ahli. Itu sudah sangat meyakinkan mengenai betapa urgensi masalah ini luar biasa. Dan ini tidak bisa ditawar lagi, karena permaslahan sudah banyak oleh tiga pasal itu," pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kembali menggelar sidang nasib lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Sidang akan memasuki sidang ke-14 dan menjadi sidang terpanjang dalam sejarah MK untuk pengujian UU terhadap UUD 1945. Hingga sekarang, pihak terkait terus menghadirkan keterangan ahli untuk yakinkan hakim konstitusi. MK sendiri juga pernah menggelar sidang yang cukup panjang seperti pengujian UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, meski tidak sepanjang sidang LGBT. Kala itu, MK akhirnya menolak permohonan pemohon. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads