Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (16/11/2016), Suhardi mendapatkan pertanyaan terkait teropong yang dibawa korban pada malam hari di Pantai Kuta. Padahal korban berasal dari satuan lalu lintas Polsek Kuta.
Pertanyaan itu dilempar oleh anggota majelis hakim I Made Pasek, setelah Ketua Majelis Hakim Dr Yanto saat membuka persidangan. Menerima pertanyaan itu, Suhardi menjawab bahwa teropong tersebut adalah kepentingan pribadi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah semuanya mendapatkan kelengkapan teropong selain pluit untuk petugas Polantas?" tanya Hakim Pasek kembali.
"Tidak semuanya, hanya situasional," jawab saksi Suhardi singkat.
Misteri teropong ini kembali ditanyakan kuasa hukum David, Haposan Sihombing. Haposan bertanya, apakah lazim seorang anggota Polantas membawa teropong pada malam hari di daerah pantai?
"Kalau menurut saya, tidak bisa menilai karena pribadi masing-masing. Pluit ada disediakan Polri dan beberapa senjata api. Kalau setahu saya, anggota tidak dilengkapi teropong," kata Suhardi.
Teropong yang dibawa oleh korban pada 17 Agustus 2016, dini hari, digunakan terdakwa David untuk memukul korban, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). David juga menggunakan botol bir untuk memukul bagian belakang kepala korban.
Saat kejadian yang menewaskan Wayan itu, David tengah bersama Sara Connor, warga negara Australia. Pemicu pembunuhan ini diduga karena David dan Sara menuding korban sebagai pencuri tas Sara di Pantai Kuta.
Oleh karena itu, David dan Sara didakwa Pasal 338, Pasal 170, dan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara menghantui mereka. (vid/rvk)










































