Ada lima poin pernyataan sikap tim hukum pemenangan Ahok-Djarot terkait penetapan tersangka Ahok. Ketua tim hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, meminta masyarakat dan semua pihak menghormati proses hukum dengan status Ahok itu.
"Pandangan kami sebagai tim hukum, mari semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan di Mabes Polri. Sudah tidak ada alasan bagi warga yang selama ini menuntut agar kasus tuduhan penistaan agama yang dilakukan tersangka Basuki Tjahaja Purnama," kata Sirra di Rumah Lembang, Jalan Lembang nomor 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati mengatur sanksi pembatalan kepada pasangan calon peserta oleh KPU Provinsi, kabupaten dan kota
1. Bahwa situasi dengan ketentuan tersebut di atas, dengan naiknya status bapak Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka oleh pihak penyidik, tidak membatalkan status kepesertaan pasangan calon Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI saat ini dan untuk itu pasangan Ahok-Djarot tetap akan melakukan kampanyenya seperti biasanya yang dilindungi secara hukum
2. Tim hukum meminta tegas kepada aparat keamanan dan institusi yang terkait untuk melindungi hak pasangan calon dalam melakukan proses Pilkada sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum.
3. Meminta tegas kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap upaya-upaya mengganggu dengan menghalang-halangi kampanye pasangan Ahok-Djarot dan juga upaya kampanye hitam dalam bentuk lainnya guna menggiring opini masyarakat, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terorganisir dengan memanfaatkan kondisi yang ada.
4. Bahwa tim hukum mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum di kepolisian terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang diduga melakukan penistaan agama.
5. Tim hukum sangat menghormati keputusan polisi atas keputusan menaikkan status saudara Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka atas kasus tersebut. Dan meyakini polisi akan bekerja secara profesional tanpa pandang bulu untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja tanpa takut terhadap tekanan apapun.
(nkn/dhn)











































