Sidang LGBT, Patrialis Akbar: KUHP Peninggalan Belanda

Sidang LGBT, Patrialis Akbar: KUHP Peninggalan Belanda

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 17:05 WIB
Sidang LGBT, Patrialis Akbar: KUHP Peninggalan Belanda
Patrialis Akbar (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar melihat pasal asusila dalam KUHP merupakan sisa peninggalan penjajah Belanda. Oleh sebab itu, UU tersebut dibuat untuk melindungi kehidupan masyarakat Eropa.

"Karena begini, kita harus bedakan, di satu sisi ini KUHP peningalan Belanda tentu ada bagus dan perlu ada yang kita sempurnakan. Kita tahu kehidupan masyarakat Eropa umumnya liberal, ya tapi tidak semuanya kehidupan liberal," ujar Patrialis dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Patrialis mengatakan lazimnya budaya Eropa mengkategorikan anak-anak berusia 18 tahun sebagai orang dewasa. Sehingga mereka sudah dapat melakukan apapun secara bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tidak demikian dengan masyarakat di Indonesia, Cina yang menjaga utuh hubungan kerabatan orang tua sampai mati. Itu kelebihan kita," beber Patrialis.

Dia mengatakan sebagai bangsa berdaulat di mata hukum Indonesia penganut prinsip ajaran beragama. Bahkan secara konstitusional mengadopsi hal itu. Partrialis juga memberikan apresiasi terhadap MUI yang hadirkan dua ahli yang paparan sesuai logika. Apa yang disampaikan oleh kedua ahli sesuai qolbu.

"Kemampuan paparan ilmiah yang dapat dipertangungjawabkan, saya bangga, karena ini tidak kontradiktif dan tidak melawan takdir," pungkasnya.

Sidang ini digelar atas permohonan yang diajukan oleh guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasa 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

Pasal 292 KUHP saat ini berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pemohon meminta pasal itu menjadi:

Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (edo/asp)


Berita Terkait