Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. Ada 5 poin yang disampaikan oleh Ketum Al Washliyah Yusnar Yusuf sebagai perwakilan para pimpinan ormas.
"Sehubungan keputusan Mabes Polri kepada Saudara Basuki Tjahaja Purmana sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kami para pimpinan lembaga islam tingkat pusat dengan memohon ridha Allah menyampaikan hal berikut," kata Yusuf, Rabu (16/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menyambut baik dengan penuh syukur kehadiran Allah SWT keputusan kepolisian Republik Indonesia tentang status tersangka Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif. Keputusan tersebut adalah hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat
2. Terima kasih dan memberikan penghargaan tinggi pada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak mengintervensi proses hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberi pengarahan tinggi pada Polri atas telah menunjukkan profesional, integritas dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami Mendesak proses hukum pada Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
3. Organisasi dan lembaga Islam beserta elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak menyimpang. Karena kasus penistaan agama adalah kasus besar yang berpotensi memecah belah bangsa. Penistaan agama yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapapun dan kepada agama manapun adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan. Maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyangkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Menyerukan pada keluarga besar bangsa dan umat islam agar tetap tenang dan menahan diri. Tidak terhasut oleh upaya-upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh. Baik dengan mengadu domba antar umat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu. Serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
5. Menyerukan komponen bangsa dan umat Islam untuk senantiasa memanjatkan doa, agar bangsa dan negara terselamat dari malapetaka dan bahaya perpecahan.
(bis/bag)











































