Dari informasi yang diperoleh, Arianto dibekuk hari Selasa (15/11) kemarin di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Berbagai amunisi dan senjata tajam diamankan dari rumah pelaku.
"Pengirimnya dari Pati, masih didalami dan dikembangkan dia dapat dari mana," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (16/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda menjelaskan, dengan berbagai barang bukti tersebut pelaku bisa dijerat Undang-undang darurat nomor 12/1951. Pelaku melakukan pengiriman peluru dengan menuliskan "asesoris" pada dokumen paket pengiriman.
"Alasannya untuk asesoris, tapi bagaimanapun itu peluru tajam, peredaran atau pengiriman ada aturannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ditemukan paket berisi peluru 9mm sebanyak 14 butir, 5 mm sebanyak 25 butir, dan 1 magazine di Bandara Ahmad Yani Semarang. Paket tersebut diamankan dan diserahkan kepada kepolisian.
Pelaku mengirimkan barang tersebut menggunakan jasa TIKI di Kudus. Tujuannya yaitu seseorang yang tinggal di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meski ditulis "asesoris" ternyata isi sebenarnya terungkap ketika barang dipindai menggunakan x-ray. (alg/rvk)











































