Selain itu, Bambang meminta masyarakat untuk tidak melakukan demo lanjutan setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan ditetapkan Ahok sebagai tersangka dan pelarangan ke luar negeri serta proses nya telah dinaikkan ke penyidikan, maka kami berharap tidak ada lagi demo-demo terkait kasus tersebut sambil tetap berdoa dan mengawasi jalannya proses hukum," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III memberikan apresiasi kepada Polri yg telah bekerja secara profesional, independen dan transparan atas keputusan yg diambil dalam gelar perkara yg telah menyita perhatian publik secara luar biasa itu," tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) (wsn/imk)










































