"Memberikan keterangan dalam tingkatan penyidikan, tadi dihubungi via telepon," ujar Habiburokhman di Kantor Bareskrim (KKP), Gedung Mina Bahari II, Jl Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya kooperatif terkait kasus tersebut. Mereka berharap agar kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) segera dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Habiburokhman merasa penetapan Ahok sebagai tersangka sudah sesuai harapan. Dia juga sempat menambahkan beberapa bukti tambahan atas kasus tersebut.
"Sudah sesuai dengan harapan kita dan sudah sesuai dengan hukum," kata Habiburokhman ketika dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2016).
Pada pagi tadi, Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyampaikan kesimpulan penyelidikan kasus itu. Kesimpulan itu adalah Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (rvk/rvk)











































