Kasus Ahok Naik ke Penyidikan, Novel Bamukmin Diperiksa Ulang Bareskrim

Kasus Ahok Naik ke Penyidikan, Novel Bamukmin Diperiksa Ulang Bareskrim

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 15:16 WIB
Kasus Ahok Naik ke Penyidikan, Novel Bamukmin Diperiksa Ulang Bareskrim
Foto: Habiburokhman ke Mabes Polri/ Noval detikcom
Jakarta - Novel Bamukmin dan Advokat Habiburokhman menghadiri panggilan Bareskrim Polri siang ini. Mereka yang melaporkan kasus Ahok akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari tingkatan penyelidikan ke penyidikan.

"Memberikan keterangan dalam tingkatan penyidikan, tadi dihubungi via telepon," ujar Habiburokhman di Kantor Bareskrim (KKP), Gedung Mina Bahari II, Jl Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya kooperatif terkait kasus tersebut. Mereka berharap agar kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) segera dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kooperatif ingin cepat perkara ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Habiburokhman merasa penetapan Ahok sebagai tersangka sudah sesuai harapan. Dia juga sempat menambahkan beberapa bukti tambahan atas kasus tersebut.

"Sudah sesuai dengan harapan kita dan sudah sesuai dengan hukum," kata Habiburokhman ketika dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2016).

Pada pagi tadi, Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyampaikan kesimpulan penyelidikan kasus itu. Kesimpulan itu adalah Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads