Istana Izinkan KPK Panggil PLN Selidiki Soal Proyek Listrik Mangkrak

Istana Izinkan KPK Panggil PLN Selidiki Soal Proyek Listrik Mangkrak

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 14:48 WIB
Istana Izinkan KPK Panggil PLN Selidiki Soal Proyek Listrik Mangkrak
Teten Masduki (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pihak Istana memberikan lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil PLN soal proyek pembangkit listrik. Istana meminta kasus ini diproses secara hukum.

"Saya kira sebenarnya KPK bisa panggil PLN ya untuk dapatkan data mengenai proyek mangkrak di pembangunan powerplan di fast track 1 itu," ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Teten mengatakan ada 34 proyek pembangkit listrik yang direncanakan digarap oleh PLN. Namun hanya 20 proyek yang masih dapat diteruskan pengerjaannya, sedangkan 14 proyek lainnya dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pemerintah dalam hal ini PLN kesulitan untuk lanjutkan 14 proyek yang tidak mungkin diteruskan, sementara pemerintah sudah keluarkan uang Rp 100 triliun kalau tidak salah. Tolong cek ke PLN," terangnya.

Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan sisa proyek yang masih ada.

"Yang memang tidak bisa diteruskan ya pemerintah jangan menanggung sendiri. Ini harus diproses secara hukum. Ya saya kira KPK silakan saja," tegas Teten.

Teten menyebut KPK tidak perlu menunggu pelaporan soal kasus ini. Hal ini dikarenakan KPK dapat menghubungi langsung PLN.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan bahwa pihaknya tidak perlu menunggu adanya pelaporan soal kasus pembangkit listrik yang mangkrak.

"Jadi kan Pak Agus sudah bilang sudah di radar kami. Tapi kami tidak bisa beritahu yang mana saja yang diselidiki, yang pulbaket mana saja, tetapi kalau sudah ada laporan dari BPKP-nya itu lebih gampang," ujarnya. (fiq/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads