Polisi Bekuk 2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Jambi

Polisi Bekuk 2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Jambi

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 13:51 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jambi - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi membekuk dua pengedar narkoba di Jambi. Dua pengedar itu merupakan ibu rumah tangga.

Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan dua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah, Selasa (15/11) sekitar pukul 21.21 WIB malam tadi. Dua pengedar itu adalah Mega Mustika (21) dan Sri Haryanti (26).

Polisi Bekuk 2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di JambiFoto: Dok. Istimewa


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yazid mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Samsudin Uban, Kelurahan Tambak Sari, Kota Jambi. Informasi itu kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pemilik rumah, Sri Hariyanti.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dan 5 butir ekstasi warna pink merek Hello Kitty yang ditemukan dalam kotak susu di rumah pelaku," kata Yazid seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (16/11/2016).

Polisi Bekuk 2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di JambiFoto: Dok. Istimewa


Kepada polisi, Sri mengaku barang haram itu milik seorang bernama Mega Mustika. Polisi yang mengembangkan kasus ini lalu membekuk Mega di Perumahan Rahayu Asri, Kelurahan lebak Bandung, Kota Jambi.

"Dan ditemukan 4 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 paket besar narkotika jenis sabu, 40 butir ekstasi yang ditemukan di dalam dalam tas sandang di rumah pelaku. Berikutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.

Polisi Bekuk 2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di JambiFoto: Dok. Istimewa
(idh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads