Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan dua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah, Selasa (15/11) sekitar pukul 21.21 WIB malam tadi. Dua pengedar itu adalah Mega Mustika (21) dan Sri Haryanti (26).
Foto: Dok. Istimewa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dan 5 butir ekstasi warna pink merek Hello Kitty yang ditemukan dalam kotak susu di rumah pelaku," kata Yazid seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (16/11/2016).
Foto: Dok. Istimewa |
Kepada polisi, Sri mengaku barang haram itu milik seorang bernama Mega Mustika. Polisi yang mengembangkan kasus ini lalu membekuk Mega di Perumahan Rahayu Asri, Kelurahan lebak Bandung, Kota Jambi.
"Dan ditemukan 4 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 paket besar narkotika jenis sabu, 40 butir ekstasi yang ditemukan di dalam dalam tas sandang di rumah pelaku. Berikutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Foto: Dok. Istimewa |












































Foto: Dok. Istimewa
Foto: Dok. Istimewa
Foto: Dok. Istimewa