Ahok Jadi Tersangka, Polri Ingatkan Warga Jangan Terpancing Hasutan

Ahok Jadi Tersangka, Polri Ingatkan Warga Jangan Terpancing Hasutan

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 13:50 WIB
Ahok Jadi Tersangka, Polri Ingatkan Warga Jangan Terpancing Hasutan
Irjen Boy Rafli Amar/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Polri berulangkali mengingatkan masyarakat agar tetap tertib pasca penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka penistaan agama. Polri akan menindak para pelanggar hukum yang melakukan kegaduhan.

"Jadi kepada masyarakat luas, adanya hasutan-hasutan, provokasi untuk lakukan aksi-aksi anarkis yang inkonstitusional dan melanggar hukum itu mohon tidak diikuti," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Masyarakat sambung Boy harus menjaga kedamaian dan ketertiban. Jangan sampai ada hasutan-hasutan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari kita bangun Indonesia berdasarkan budaya tertib hukum yang baik, yang tentunya memberikan ruang bagi kita untuk jadi bangsa yang maju. Oleh karena itu kalau ada hasutan-hasutan untuk melakukan aksi anarkisme, jangan diikuti," imbuhnya.

Polri juga memastikan pola pengamanan tetap dilakukan sesuai dengan kondisi terkini. "Pola pengamanan yang kita laksanakan tetap. Kalau perketat itu pasti, yaitu pola pengamanan selalu disesuaikan dengan kondisi yang ada," ujar Boy.

Ahok menjadi tersangka penistaan agama dengan jeratan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya keluar negeri.



(fdn/fdn)


Berita Terkait