"Jadi kepada masyarakat luas, adanya hasutan-hasutan, provokasi untuk lakukan aksi-aksi anarkis yang inkonstitusional dan melanggar hukum itu mohon tidak diikuti," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Masyarakat sambung Boy harus menjaga kedamaian dan ketertiban. Jangan sampai ada hasutan-hasutan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri juga memastikan pola pengamanan tetap dilakukan sesuai dengan kondisi terkini. "Pola pengamanan yang kita laksanakan tetap. Kalau perketat itu pasti, yaitu pola pengamanan selalu disesuaikan dengan kondisi yang ada," ujar Boy.
Ahok menjadi tersangka penistaan agama dengan jeratan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya keluar negeri.
(fdn/fdn)










































