"Tidak apa-apa (Ahok ditetapkan sebagai tersangka). PDIP tetap masih banyak jalan, ada praperadilan. Jadi tersangka ini bukan diputuskan dia tidak jadi pasangan calon," kata Prasetio di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Menanggapi status Ahok saat ini, Pras menyampaikan bahwa partai pendukung tetap solid dan akan menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Ahok mengatakan lebih menyukai praperadilan.
Ia menyebut alasan praperadilan agar proses dapat ditayangkan secara langsung oleh televisi. Sehingga masyarakat dapat melihat setiap proses hukum secara transparan
"Kalau saya (lebih suka pilih) praperadilan supaya bisa live. Itu tergantung tim hukum," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). (nkn/imk)











































