Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, dia dan tim belum mau berandai-andai untuk mengambil langkah praperadilan. Pihaknya akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu setelah penetapan status tersangka kliennya tersebut.
"Saya tidak mau berandai-andai. Saya perlu konsolidasi dulu. Saya perlu melihat urgensinya apa, apakah memang perlu dilakukan praperadilan atau tidak. Ini kan perlu proses konsolidasi," kata Sirra Prayuna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirra sendiri mengaku belum membaca lebih lanjut surat penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri tersebut.
"Kita belum sampai (memikirkan praperadilan-red). Ini kan ada surat secara administratif, tentunya kan status beliau sebagai tersangka saya belum baca, kan baru diumumkan kan," katanya.
Sirra juga mengaku belum melakukan persiapan untuk menghadapi peradilan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu. Menurutnya masih banyak waktu untuk melakukan persiapan.
"Ini kan masih jauh. Sekarang baru ditetapkan dari 'lid' (penyelidikan-red) menjadi 'dik' (penyidikan-red). Kemudian nanti setelah 'dik' kemudian dilihat dirumuskan kembali oleh penyidik, baru nanti diperiksa kembali. Kalau diperlukan keterangan tambahan dari semua pihak," katanya.
(rjo/rvk)










































