"Pelajar laki-laki tersebut berinisial HA (17), warga Bireun," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada detikcom, Rabu (16/11/2016).
Nainggolan mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, petugas sedang melakukan patroli di Kecamatan Stabat, Langkat kemudian memberhentikan satu unit Bus Putra Pelangi BL 7505 AA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Aceh dan akan di bawa ke Medan. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut sudah dibawa di Mapolres Langkat.
"Kita masih memeriksa pelaku. Kita juga masih melakukan pengembangan," tutup Nainggolan. (rvk/rvk)











































