"(Penghadangan kampanye) itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya pilkada dan itu pelanggaran. Dari mana pun pasangan calon itu, pasangan 1,2,3 tidak boleh diganggu," tegas Irjen Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Iriawan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah mengantisipasi penghadangan agar tidak terulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada massa yang menghadang tentunya harus kita bubarkan karena kampanye itu harus berjalan, itu melanggar undang-undang," tegas Iriawan.
Polisi menurutnya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu untuk langkah selanjutnya. "Intinya pelaksanaan kampanye harus berjalan," katanya.
(mei/fdn)











































