"Penetapan Ahok sebagai tersangka sudah sesuai dengan keadilan hukum dan sudah mewakili rasa keadilan masyarakat," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
"Masyarakat cukup lega dengan adanya rasa keadilan hukum dalam proses ini dan jangan sampai ada rekayasa-rekayasa lagi. Jangan ada ruang dan celah dari yurispridensinya yang ada," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa ini tidak perlu bertele-tele seperti sekarang karena sudah ada yurispridensinya, sudah cukup banyak juga ahli-ahli yang menyatakan dan terutama adalah fatwa MUI yang selama ini menjadi rujukan. Harusnya tidak perlu ada kegaduhan yang luar biasa yang menguras energi kita. Sudah jelas Ahok melakukan penistaan agama dan sudah mengganggu," beber Fadli yang juga Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
(wsn/imk)











































