Ahok Jadi Tersangka, MUI Imbau Semua Pihak Bisa Menerima

Ahok Jadi Tersangka, MUI Imbau Semua Pihak Bisa Menerima

Herianto Batubara - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 12:01 WIB
Ahok Jadi Tersangka, MUI Imbau Semua Pihak Bisa Menerima
Kantor Majelis Ulama Indonesia (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak bisa menerima.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (16/11/2016). MUI menghargai Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen dan tidak diintervensi oleh kekuatan mana pun," ujar Zainut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan ini," sambungnya menegaskan.

Menurut Zainut, keputusan yang diambil Polri sudah melalui mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara terbuka terbatas. Pihak pihak yang dihadirkan dalam agenda itu juga berimbang.

Baca juga: Ahok ke Pendukung: Tetap ke TPS dan Menangkan Kami Satu Putaran

"Sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka," ucapnya.

"MUI mengharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan," sambung Zainut menambahkan.

(hri/fjp)


Berita Terkait