"Saya memberikan apresiasi kepada kepolisian. Pertama kepada penyelidik. Yang telah bekerja secara profesional," kata Akom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Akom menyampaikan apresiasinya secara khusus kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah bekerja secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum tidak boleh dikenakan oleh politik. Hukum hanya boleh dikendalikan oleh sistem hukum sendiri. Kapolri memerabkan peran yudikatif dengan baik dan perintah presiden dijalankan dengan baik, bahwa presiden tidak melakukan intervensi," sambungnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) (wsn/imk)











































