FGD kali ini menganggkat tema The Convention on The Civil Aspect Of International Child Aduction (The 1980 Convention): Langkah Maju Menuju Perlindungan Hak Anak. Yang mana diskusi ini untuk mencari solusi dari problem perkawinan campur.
Duduk sebagai narasumber representative HCCH University Malaysia, Anselmo Reyes, akademisi dari International Islamic University Malaysia, Prof Zaleha Kamarudin, perwakilan KPAI Rita Pranawati, perwakilan dari Mahkamah Agung (MA) dan MUI. Selain itu hadir juga perwakilan kedutaan besar asing di Indonesia yaitu di Maroko, Jepang, Singapura, Turki, Malaysia dan Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Yasona katakan perlindungan kekerasan terhadap anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan bagi kelangsungan bagi bangsa dan negara. Indonesia sebagai negara berdaulat di mata hukum memiliki peran penting untuk lindungi warga negaranya.
"Ini perlu tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk melindungi anak. Hak perlindungan anak dalam konvention maupun perundang undangan ini hal penting dalam perlindungan anak untuk mengoptimalkan serta mengoptimalkan peran UU dengan tegas terhadap kejahatan anak terutama penculikan yang akhir akhir ini marak terjadi," papar Yasonna.
Yasona mengatakan tujuaan dari FGD ini untuk cari solusi khususnya dalam perkawinan campur. Sehingga kasus penculikan dalam keluarga yang dilakukan WNA dapat dihindarkan.
"Tujuan konvensi untuk kepastian dan solusi dalam perkawinan campuran dan mengembaikan anak ke lingkungan. FGD ini jalan ekseksi tercepat dan ini harapan kita bersama," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini