RH(21) mahasiswa salah satu PTS di Yogyakarta tersebut ditangkap di kosnya di daerah Sleman Yogyakarta. Ia terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 2 Kg untuk diedarkan.
Kasubdit I ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Wahyu Agung Jatmiko mengatakan penangkapan berawal dari penemuan paket ganja 95 gram oleh petugas Bandara Adisutjipto Yogyakarta dan kemudian diserahkan ke Polda DIY. Paket ganja itu akan dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman. Dari penemuan tersebut, petugas kemudian menangkap RH dan didapatkan barang bukti ganja 2 Kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perederan ganja yang dilakukan tersangka ini merupakan modus baru. Modus operandi tersangka dengan menawarkan melalui instagram. Kemudian ditindaklanjuti via telepon.
"Ini pertama, biasanya dari luar ke Yogya, ini dari Yogya dikirim ke luar,"katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam penjara 5 tahun maksimal 20 tahun. Denda maksimal Rp 10 miliar. Subsider 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rvk/rvk)











































