Ahok Jadi Tersangka, Hanura: Kita Harus Terima Apapun Hasilnya

Ahok Jadi Tersangka, Hanura: Kita Harus Terima Apapun Hasilnya

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 11:16 WIB
Ahok Jadi Tersangka, Hanura: Kita Harus Terima Apapun Hasilnya
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding menyebut semua pihak harus menerima keputusan apapun dari kepolisian terkait kasus pidato kontroversi Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki T Purnama (Ahok). Saat ini Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya kira proses hukum yang dilakukan institusi penegak hukum sebagai penegak hukum harus dihargai dan menghormati proses itu dan kita berharap proses itu dalam konteks pure penegakan hukum tanpa ada penekanan publik dari unsur manapun," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

"Sehingga kita bisa melihat institusi penegak hukum dan kita hargai itu. Apapun hasilnya kita harus terima," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudding menambahkan, Hanura akan tetap dalam posisi mendukung Ahok-Djarot di Pilgub DKI Jakarta. Ia dan tim pemenangan akan menyiapkan strategi baru untuk tetap memenangkan Ahok meski saat ini sudah dalam status tersangka.

"Itu sudah dijalani tetap komit memberikan dukungannya Ahok-Djarot tegak lurus dalam menghadirkan konsolidasinya di struktur partai dalam memenangkan walaupun ditetapkan sebagai tersangka itu juga tidak menggugurkan pencalonan," bebernya.

"Dalam rapat yang kita lakukan di tim pemenangan ada satu strategi yang harus kita geser dalam kaitan untuk mengkonsolidasikan untuk sosialisasi Ahok-Djarot," sambung dia.

Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

(wsn/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini