"Saya kira proses hukum yang dilakukan institusi penegak hukum sebagai penegak hukum harus dihargai dan menghormati proses itu dan kita berharap proses itu dalam konteks pure penegakan hukum tanpa ada penekanan publik dari unsur manapun," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
"Sehingga kita bisa melihat institusi penegak hukum dan kita hargai itu. Apapun hasilnya kita harus terima," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah dijalani tetap komit memberikan dukungannya Ahok-Djarot tegak lurus dalam menghadirkan konsolidasinya di struktur partai dalam memenangkan walaupun ditetapkan sebagai tersangka itu juga tidak menggugurkan pencalonan," bebernya.
"Dalam rapat yang kita lakukan di tim pemenangan ada satu strategi yang harus kita geser dalam kaitan untuk mengkonsolidasikan untuk sosialisasi Ahok-Djarot," sambung dia.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
(wsn/imk)










































