"Prinsipnya, tidak ada masalah, itu hak yang dapat dilakukan pihak (Ahok), tidak masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
"Harus kita hormati dan hargai, itu adalah lumrah, masyarakat dapat gunakan haknya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto juga menjawab hal yang sama saat ditanya apakah siap menghadapi bila pihak Ahok mengajukan praperadilan. "Harus siap," ujar Ari.
Sebelumnya, Bareskrim juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahok. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dirinya memberikan kewenangan penuh pada penyidik dalam menangani kasus ini.
(idh/dhn)











































