Polri Tak Masalah Bila Ahok Ajukan Praperadilan

Polri Tak Masalah Bila Ahok Ajukan Praperadilan

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 11:13 WIB
Polri Tak Masalah Bila Ahok Ajukan Praperadilan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Polri tidak mempermasalahkan bila nanti pihak Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan praperadilan. Sebab, pengajuan praperadilan merupakan hak warga negara.

"Prinsipnya, tidak ada masalah, itu hak yang dapat dilakukan pihak (Ahok), tidak masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

"Harus kita hormati dan hargai, itu adalah lumrah, masyarakat dapat gunakan haknya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy menegaskan, penyidik menggunakan pertimbangan hukum dalam menetapkan status tersangka pada Ahok. Bukan karena pertimbangan keamanan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto juga menjawab hal yang sama saat ditanya apakah siap menghadapi bila pihak Ahok mengajukan praperadilan. "Harus siap," ujar Ari.

Sebelumnya, Bareskrim juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahok. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dirinya memberikan kewenangan penuh pada penyidik dalam menangani kasus ini.



(idh/dhn)


Berita Terkait