Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Percetakan Negara

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Percetakan Negara

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 11:11 WIB
Yuyuk Andriati (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK melanjutkan penelusuran kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Direktur Keuangan, Umum dan SDM Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang bernama Satrio Sigit Wirjawan.

Ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman yang pernah menjadi Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

"Satrio Sigit Wirjawan, Direktur Keuangan, Umum dan SDM Perum Percetakan Negara RI diperiksa sebagai saksi atas tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (16/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada Deddy Supriadi yang merupakan mantan Direktur Keuangan, Umum dan SDM Perum Percetakan Negara RI juga akan menjadi saksi atas Irman. Ada juga R. Djoko Dwi Subandono dan Kurniyanto selaku karyawan Perum PNRI. Serta Berman Jandry S. Hutasoit selaku Business Development Manager PT Hewlert Packard Indonesia.

Untuk kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengatakan kasus e-KTP ini sebagai kasus yang besar. Kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 2,3 triliun. KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak di antaranya ialah anggota DPR, pejabat Kemendagri dan juga pihak swasta.

"(Kasus) e-KTP itu termasuk kasus yang besar ya. Karena seperti diketahui, kerugian negaranya saja, dari hitungan BPKP itu Rp 2,3 triliun," kata Agus di Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

"Oleh karena itu, secara bertahap kita menelusuri, mengembangkan, mencari alat bukti untuk tersangka-tersangka yang lain. Oleh karena itu, kalau anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diundang itu dalam rangka (penelusuran kasus) itu. Saya yakin kalau angka Rp 2,3 triliun, tidak mungkin kan cuma 2 orang itu (yang terlibat). Masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab," tambahnya. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads