Ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman yang pernah menjadi Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
"Satrio Sigit Wirjawan, Direktur Keuangan, Umum dan SDM Perum Percetakan Negara RI diperiksa sebagai saksi atas tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (16/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengatakan kasus e-KTP ini sebagai kasus yang besar. Kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 2,3 triliun. KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak di antaranya ialah anggota DPR, pejabat Kemendagri dan juga pihak swasta.
"(Kasus) e-KTP itu termasuk kasus yang besar ya. Karena seperti diketahui, kerugian negaranya saja, dari hitungan BPKP itu Rp 2,3 triliun," kata Agus di Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
"Oleh karena itu, secara bertahap kita menelusuri, mengembangkan, mencari alat bukti untuk tersangka-tersangka yang lain. Oleh karena itu, kalau anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diundang itu dalam rangka (penelusuran kasus) itu. Saya yakin kalau angka Rp 2,3 triliun, tidak mungkin kan cuma 2 orang itu (yang terlibat). Masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab," tambahnya. (jbr/dhn)