"Mengingat masalah sensitivitas, jadi setelah laporan pada 21 Oktober, Kabareskrim menentukan langkah penyidikan dan penyidikan mereka dilakukan secara maraton," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/11/2016).
Tito juga menjelaskan mengapa kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu pilkada selesai. Menurut Kapolri, hal ini dilakukan karena kasus ini bukan domain pelanggaran pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan kasus ini adalah pelanggara pidana biasa sehingga Polri tidak perlu konsultasi dengan KPUD.
"Ini bukan pelanggaran UU Pilkada sehingga kita tidak perlu untuk kooridnasi dengan KPUD," ucapnya. (idh/rvk)











































