"Saya minta masyarakat berpikir rasional dalam mengawal kasus ini. Kami bekerja sesuai dengan undang-undang. Kalau ada yang meminta penahanan, saya curiga jangan-jangan ada agenda lain," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Tito meminta masyarakat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan melakukan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Ahok sebagai tersangka berdasar Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat 4 UU ITE. Kapolri menegaskan, proses di pengadilan nanti akan lebih transparan.
"Kalau ada desakan kemungkinan memiliki agenda lain, negara kita negara hukum, kebhinekaan harus kita pertahankan," pungkas Tito. (bag/van)










































