Lanjutkan Kasus Ahok ke Penyidikan, Kapolri: Ini Diskresi

Ahok Jadi Tersangka

Lanjutkan Kasus Ahok ke Penyidikan, Kapolri: Ini Diskresi

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 10:52 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Mabes Polri menetapkan cagub DKI incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kapolri menuturkan keputusan Bareskrim Polri melanjutkan kasus ini di tengah masa kampanye Pilkada sebagai bentuk diskresi.

"Saya kira apa yang dilakukan polisi oleh tim yang disampaikan Bapak Kabareskrim sudah paling profesional dan maksimal. Mereka sudah bekerja dari awal sejak laporan awal 40 orang lebih saksi diperiksa secara maraton. Bahkan ketentuan di UU Pilkada yang (proses hukum terhadap calon) ditunda setelah Pilkada itupun sudah dilanggar. Tapi ini bukan pelanggaran hukum saja, hanya pelanggaran internal saja, diskresi dilakukan karena melihat kepentingan kasus ini," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016.)

Karena itu Polisi terus melakukan proses hukum. Sampai kemudian dilakukan gelar perkara pada Selasa (15/11/2016) kemarin. Dan meskipun penyelidik tidak bulat diputuskan kasus ini dilanjutkan ke penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan," tegas Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian tidak dilakukan penahanan karena dinilai tidak memenuhi unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif tidak terpenuhi karena penyelidik tidak bulat, meski mayoritas setuju kasus ini dilanjutkan ke pengadilan terbuka.

"Penahanan itu hanya bisa dilakukan, tidak harus dalam bahasa UU, tapi dapat dilakukan ketika terjadi faktor subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri. Ini tidak ada kekhawatiran karena yang bersangkutan pejabat publik dan juga proaktif. Kemudian kekhawatiran menghilangkan barang bukti tidak ada karena barang bukti sudah disita. Ketiga mengulangi pidana kita tidak melihat indikasi itu," katanya.

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads