Ini Pasal Pidana yang Jerat Ahok Jadi Tersangka

Ini Pasal Pidana yang Jerat Ahok Jadi Tersangka

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 10:50 WIB
Ini Pasal Pidana yang Jerat Ahok Jadi Tersangka
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Mabes Polri. Polisi menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok.

"Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Ir Basuki Tjahaja Purnama, M.M, alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Pasal 156 a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),'

Selain itu, polisi juga mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok karena dianggap kooperatif.



(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads