"Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Ir Basuki Tjahaja Purnama, M.M, alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Pasal 156 a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok karena dianggap kooperatif.
(dhn/fdn)











































