Ahok Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ahok Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 10:47 WIB
Ahok Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Surat perintah penyidikan diterbitkan hari ini dan langsung diteruskan ke jaksa penuntut umum.

Namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan Ahok. "Penyidik belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Meski memutuskan untuk tidak menahan, namun Polri memberikan surat pencegahan agar Ahok tak bisa bepergian ke luar negeri. Polri perlu memberikan surat pencegahan untuk mengantisipasi Ahok pergi ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai antisipasi penyidik memutuskan untuk dilakukan pencegahan. Jangan sampai nanti yang bersangkutan ke luar negeri, kita tak mau disalahkan," kata Tito. (idh/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads