Namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan Ahok. "Penyidik belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Meski memutuskan untuk tidak menahan, namun Polri memberikan surat pencegahan agar Ahok tak bisa bepergian ke luar negeri. Polri perlu memberikan surat pencegahan untuk mengantisipasi Ahok pergi ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































