Status Kasus Ahok, Polri: Opsinya Lanjut Penyidikan atau Dihentikan

Status Kasus Ahok, Polri: Opsinya Lanjut Penyidikan atau Dihentikan

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 09:57 WIB
Status Kasus Ahok, Polri: Opsinya Lanjut Penyidikan atau Dihentikan
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bareskrim Polri akan mengumumkan status laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Polri memastikan keputusan penentuan status hukum atas kasus Ahok dilakukan berdasarkan gelar perkara.

"Jadi yamg disampaikan berjaitan dengan kesimpulan dalam proses penyelidikan. Jadi opsinya dua saja, dapat dinaikkan statusnya atau tidak. Kalau tidak (naik) diterbitkan surat pemberhentian penyelidikan. Jika ada bukti kuat untuk dilakukan penyidikan, jadi kasus akan dinaikkan dari penyelidikan akan menjadi penyidikan kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Menurut Boy Rafli, gelar perkara pada Selasa (15/11) cukup dinamis. Sejumlah ahli dari pihak terlapor, pelapor dan Polri ikut dalam gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara subtansi kita melihat ada pandangan dari masing-masing sesuai keahlian bidang masing-masing. Berwarna-warni, berbeda-beda jadi kita tunggu keputusan penyidik dari hasil pemeriksaan ahli terdahulu atau yang disampaikan saat gelar perkara," kata Boy.

Dalam penyelidikan, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Sambutan Ahok yang kini jadi kontroversi terkait penyebutan surat Al Maidah dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.

(fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini