"Jadi yamg disampaikan berjaitan dengan kesimpulan dalam proses penyelidikan. Jadi opsinya dua saja, dapat dinaikkan statusnya atau tidak. Kalau tidak (naik) diterbitkan surat pemberhentian penyelidikan. Jika ada bukti kuat untuk dilakukan penyidikan, jadi kasus akan dinaikkan dari penyelidikan akan menjadi penyidikan kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Menurut Boy Rafli, gelar perkara pada Selasa (15/11) cukup dinamis. Sejumlah ahli dari pihak terlapor, pelapor dan Polri ikut dalam gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyelidikan, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Sambutan Ahok yang kini jadi kontroversi terkait penyebutan surat Al Maidah dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.
(fdn/fdn)










































