"Kemarin itu terakhir untuk ketua HMI diperiksa kemarin itu terkait kasus lama, kasus tahun 2014," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Awi mengatakan saat kasus terjadi di tahun 2014 itu, Mulyadi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal HMI. "Ada penyerahan aset di Jl Diponegoro kepada seseorang, itu yang sedang diperiksa, lagi diluruskan kasusnya," lanjut Awi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menambahkan, Mulyadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hanya saja, Awi tidak menjelaskan secara detail duduk perkaranya dan siapa pelapor serta terlapor dalam kasus tersebut.
Mulyadi telah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya. Status Mulyadi adalah sebagai saksi. Selama pemeriksaan, Mulyadi menolak memberikan keterangan kepada polisi.
"Sebagai saksi, yang bersangkutan ditanya oleh penyidik tidak menjawab, ya namanya juga saksi itu yang melihat, mengetahui dan merasakan, ya silakan," ucapnya.
Menurut Awi, bungkamnya Mulyadi tidak menjadi persoalan. Penyidik akan mencari keterangan dari saksi lain bila Mulyadi tetap tidak mau memberikan keterangannya.
"Ya memang itu tugasnya penyidik mengungkap suatu perbuatan pidana untuk mencari alat-alat bukti dan itu salah satu proses dan kalau dalam pemeriksaan itu saksi tidak terus terang menceritakan apa yang terjadi itu enggak masalah, haknya, penyidik masih banyak saksi lain," terang Awi. (mei/dhn)











































