"Semua pendapat kan sudah didengar kemarin, kami harap putusan ini bisa kita terima," kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis saat dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2016).
Menurut Cholil, penegak hukum akan dapat melihat apa fakta yang sebenarnya. Bagaimanapun proses hukum harus dihormati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cholil menuturkan, bila ada yang tidak puas, sebaiknya disampaikan melalui koridor hukum juga. Jangan sampai ada upaya penegakan hukum dengan melanggar hukum.
"Jangan sampai keluar dari koridor hukum. Kalau ada yang tidak puas, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Masing-masing kalau kita percaya hukum, maka akan menempuhnya dengan jalur hukum," tutur Cholil.
"Saya melihat gelar perkara kemarin bagus karena masing-masing telah menyampaikan. Saya melihat prosesnya sudah benar, mudah-mudahan hasilnya bisa sesuai," jelasnya. (rna/rna)










































