Soal Kasus Ahok, PP Pemuda Muhammadiyah Imbau Semua Pihak Menahan Diri

Soal Kasus Ahok, PP Pemuda Muhammadiyah Imbau Semua Pihak Menahan Diri

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 06:28 WIB
Soal Kasus Ahok, PP Pemuda Muhammadiyah Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Foto: Dahnil Azar/Ari Saputra
Jakarta - Hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disampaikan pada Rabu (16/1) hari ini. Apapun hasil dari gelar perkara tersebut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azar Simanjuntak mengimbau semua pihak untuk menahan diri.

"Pertama tentu kita mengimbau semua pihak untuk menahan diri itu penting, tetap merawat nalar," kata Dahnil saat berbincang dengan detikcom, Selasa (15/11/2016).

Dahnil juga meminta kepolisian agar berlaku obyektif dalam menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok ini. Apalagi sebelum digelar banyak praduga dari masyarakat soal adanya intervensi dari sejumlah pihak untuk melindungi Calon Gubernur (cagub) DKI nomor urut 2 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sisi lain pihak kepolisian harus tetap berlaku objektif kemudian tidak berpihak. Sejak awal memang ada kecurigaan publik kepolisian cenderung melakukan perlindungan kepada Ahok. Statement Kapolri menerjemahkan dari pakai dan tidak pakai kemudian menyebut pihak terlapor akan menghadirkan saksi ahli dari Mesir. Ahok sendiri tidak mengundang dari Mesir," jelas dia.

Dahnil menambahkan banyak pernyataan dari berbagai pihak yang membuat kasus dugaan penistaan agama ini menjadi runyam. Dahnil menganggap adanya tudingan keberpihakan polisi pada Ahok sebagai hal yang justru makin memanaskan suasana.

"Ada banyak teka-teki, yang membuat polemik makin panjang dan tidak sehat. Itu berpotensi gelar perkara hari ini dipenuhi berbagai praduga macam-macam, kepolisian masih dalam posisi melindungi Ahok. Itu yang saya pikir tidak baik untuk semuanya," sambung pria yang juga menjabat anggota Tim Evaluasi Penanganan Terorisme Komnas HAM ini.

Dia juga mengingatkan kasus dugaan penistaan agama merupakan isu yang sensitif karena berpotensi mengancam filosofi Bhineka Tunggal Ika yang dianut oleh NKRI. Dahnil berharap semua pihak menahan diri dan memilih jalur hukum untuk mencari kebenaran.

"Perlu dipahami ini kasus bukan remeh-temeh, bisa mengancam keberagaman Indonesia. Oleh sebab itu diharapkan semua pihak menahan diri kemudian mari sama-sama gunakan jalur formal, proses hukum, setelah gelar perkara ini diumumkan hasilnya kita berdiri dan bertindak atas nama hukum," tutur dia. (ams/rna)


Berita Terkait