Bawaslu Dalami Kasus Penolakan Warga Terhadap Kampanye Djarot

Bawaslu Dalami Kasus Penolakan Warga Terhadap Kampanye Djarot

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 00:11 WIB
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mendalami kasus penolakan warga terhadap kampanye Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri mengaku berkoordinasi dengan Tim Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menangani kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih ada keterangan saksi yang kami ambil. Besok akan kita lakukan klarifikasi terhadap terlapor. Setelah itu nanti kita laporkan ke Gakumdu, apakah berkas-berkas yang sudah dikumpulkan mencukupi atau tidak," ujar Jufri di Jalan Danau Agung III No. 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (15/11/2016).

Dia menjelaskan Bawaslu juga melengkapi berkas atas kasus tersebut. Sehingga dapat menemukan bukti pelanggaran yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di hari ketiga kita kumpulkan bukti-bukti, kalau sampai 5 hari sudah cukup, maka kami di Gakumdu akan memutuskan apakah kasus ini akan kami tingkatkan ke penyelidikan atau seperti apa," jelas Jufri lagi.

Tim Pemenangan Ahok-Djarot sebelumnya telah melaporkan penolakan sekelompok warga saat kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Namun laporan yang diterima Bawaslu pada tanggal 9 November 2016 itu belum bisa ditindaklanjuti karena masih kurang bukti.

"Laporan itu tidak mencukupi bukti-bukti, maka laporan itu tidak bisa kami tindaklanjuti. Pada hari itu, terjadi lagi kejadian yang sama. Karena waktu itu lapor sudah mendapatkan bukti-bukti kongkret maka kita lakukan klarifikasi lagi oleh para saksi," jelasnya.

Saat ini Bawaslu sudah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam aksi penolakan warga tersebut. Jufri menyebut pihaknya akan segera melakukan klarifikasi antara keterangan saksi dengan pihak terlapor.

"Para pelapor sudah menunjuk terlapor, nama-namanya, maka kami klarifikasi kembali saksi-saksinya. Apakah benar dilaporkan atas nama itu sesuai dengan bukti-bukti yang ada," katanya. (ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads