Hal ini disampaikan Djarot usai memberi keterangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung III No. 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (15/11/2016). Djarot yang hadir menggunakan kemeja kotak-kotak merah, dimintai keterangan selama kurang lebih 2 jam dari pukul 19.10 WIB-21.00 WIB.
"Saya diundang oleh Bawaslu sehubungan dengan pelaporan dari Pak Tarigan dan kawan-kawan tentang kejadian penghadangan dan menghalangi kampanye di Kembangan Utara," ujar Djarot kepada wartawan usai memberi keterangan ke Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang kita alami paling tidak sudah ada empat kali yang pertama dihalangi ketika di Kali Baru kemudian di Kembangan Utara, kemudian kemarin di Karang Anyar tadi di Mampang Prapatan," jelasnya.
Untuk menghindari ricuh Djarot bersama tim memutuskan untuk tidak menemui warga yang melakukan penolakan saat kampanye di Mampang, Jakarta Selatan. Djarot yakin warga yang menolak bukan penduduk asli lokasi tersebut, dia kemudian menyerahkan hal tersebut ke Bawaslu.
"Selanjutnya kami serahkan pada Bawaslu," katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu DKI M. Jufri menjelaskan kedatangan Djarot untuk dimintai keterangan melengkapi keterangan saksi sebelumnya. Djarot merupakan saksi kelima yang dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Itu klarifikasi yang ke 4, sebelumnya kita sudah mengkalirifikasi beberpa saksi di lokasi kejadian. Jadi ada 5 saksi yang kita klarifikasi. Kepada Bapak Djarot ada 20 pertanyaan yang kami berikan kepada beliau dan beliau menjawab semuaya," jelas Jufri kepada wartawan. (ams/ams)











































