Kompolnas: Jangan Terprovokasi Kabar soal Status Ahok Selain dari Polri

Kompolnas: Jangan Terprovokasi Kabar soal Status Ahok Selain dari Polri

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 19:50 WIB
Kompolnas: Jangan Terprovokasi Kabar soal Status Ahok Selain dari Polri
Suasana gelar perkara kasus Ahok (Foto: Rini Friastuti/detikcom)
Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Masyarakat diimbau jangan percaya kabar soal putusan gelar perkara ini, kecuali kabar tersebut berasal dari Polri sendiri.

"Tidak ada informasi yang akurat selain yang nanti akan dikeluarkan secara resmi oleh Polri," kata Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2016).

Komisioner Kompolnas yang menyampaikan keterangan ini adalah Bekto Suprapto, ANdrea H Poeloengan, dan Poengky Indarti. Mereka ikut serta menyaksikan gelar perkara pidato kontroversial Ahok pada 27 September itu. Gelar perkara digelar di Rupatama Mabes Polri sejak pagi tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Materi gelar dan hasil gelar perkara bersifat rahasia dan hanya sah jika disampaikan oleh Polri. Akhirnya, kami memohon agar masyarakat tetap bersabar, serta menjaga kerukunan dan perdamaian," kata Kompolnas.

Kompolnas meminta masyarakat tetap tenang menanti hasil gelar perkara ini, apakah Ahok menjadi berstatus tersangka atau tidak, dan apakah perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak.

"Kami mohon agar masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi serta upaya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kompolnas.

Rencananya, pihak Polri baru mengumumkan hasil gelar perkara pada Rabu (16/11) besok. Tim Bareskrim Polri akan mengkaji hasil gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana atas dugaan penistaan agama. (dnu/fjp)


Berita Terkait