Ikut Nikmati Duit Haram Pungli, Istri Eks Dirut Pelindo III Jadi Tersangka

Ikut Nikmati Duit Haram Pungli, Istri Eks Dirut Pelindo III Jadi Tersangka

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 17:58 WIB
Ikut Nikmati Duit Haram Pungli, Istri Eks Dirut Pelindo III Jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom
Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelindo III Surabaya. Tidak hanya itu, istri Djarwo juga jadi tersangka dalam kasus itu.

"Iya, istri D sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubdit Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Sandi Nugroho saat dihubungi detikcom, Selasa (15/11/2016).

Sandi belum membeberkan lengkap soal profil istri Djarwo ini. Namun diduga istri Djarwo ikut menikmati uang haram dari pungutan liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Diduga) menikmati hasil kejahatan, TPPU dan menikmati hasil kejahatan. Jadi (tersangka) ikut serta di situ," ujarnya.

Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya sebelumnya mengatakan, penyidik menemukan aliran dana dari tersangka AH kepada Djarwo. AH merupakan Direktur PT Akara Multi Karya yang lebih dulu ditangkap karena pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Berapa aliran dana yang diterima D?

"Yang kita sita sebanyak Rp 250 juta (dari tersangka D)" kata Agung kepada detikcom, Jumat (11/10). (idh/fdn)


Berita Terkait