Jika Tarik Dukungan, NasDem Tak Mau Lagi Ikut Kerja Menangkan Ahok

Dinamika Pilgub DKI

Jika Tarik Dukungan, NasDem Tak Mau Lagi Ikut Kerja Menangkan Ahok

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 17:57 WIB
Jika Tarik Dukungan, NasDem Tak Mau Lagi Ikut Kerja Menangkan Ahok
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Partai NasDem berencana mengevaluasi dukungan jika Basuki T Purnama (Ahok) menjadi tersangka dalam kasus pidato kontroversi. Meski penarikan dukungan tak dipekenankan KPU selama putusan belum inkrah, NasDem tak mau ikut bekerja memenangkan Ahok saat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apabila dalam tahap sekarang, semua partai tarik dukungan atau tidak, itu tidak akan berpengaruh. Kalau kita bilang tarik dukungan, kita tidak kerja lagi. Begitu," ungkap Anggota Dewan Pakar NasDem Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2016).

Wacana evaluasi penarikan dukungan kepada Ahok muncul dari pernyataan Ketum NasDem Surya Paloh. Ini dikatakan terkait dengan masalah moral atau etika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu moral sebuah partai. Dulu ada kader NasDem jadi tersangka ya mundur. Itu bukan sebuah keputusan dalam rapat tapi berkaitan dengan moral dan etika partai," tutur Taufiqulhadi.

Baca Juga: NasDem: Jika Ahok Berstatus Tersangka, Kita Evaluasi dengan Dia

Mengenai gelar perkara pada kasus pidato kontroversial Ahok ini, NasDem tak mau banyak komentar. Taufiqulhadi menyatakan partainya menyerahkan permasalahan itu pada proses hukum yang berlaku.

"Kalau NasDem jelas, bahwa salah atau tidak bukan di tangan kepolisian atau kejaksaan. Salah atau tidak salah itu di tangan hakim. Perkara ini masih sangat lama. Kalau kita memiliki komitmen, perkara ini panjang. Masyarakat harus bersabar," kata Anggota Komisi III DPR itu.

"Kalau sudah tersangka, tentu saja NasDem akan mengevaluasi dukungan terhadap Ahok," imbuh Taufiqulhadi.

Dalam kasus ini, NasDem juga berharap agar pihak kepolisian dapat seimbang. Termasuk dalam penanganan terhadap Buni Yani, pihak terlapor yang dianggap salah dalam mentranskrip pidato Ahok.

"Ini yang disebut dalam penegakan hukum tidak boleh ada disparitas. Semua diperlakukan sama. Ketika kita menerapkan hukum kepada seseorang dan memiliki kaitan dengan yang lain maka harus diproses," bebernya.

"Supaya ada keadilan. Kenapa ada mata rantai yang terputus? Untuk mendapatkan bukti maka dia harus diproses juga," tandas Taufiqulhadi.

(elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads