"Buronan BNN itu berhasil kita tangkap kemarin malam. Dia kita tangkap ditempat persembunyiannya di Pulau Rupat, Bengkalis. Dia kita tangkap saat mengendarai mobil," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono kepada detikcom, Selasa (15/11/2016).
Wicak, begitu sapaan akrabnya Kapolres Bengkalis ini membeberkan, bahwa Irwan Toni warga Dumai itu selama ini merupakan buronan BBN dalam kasus kepemilikan sabu 270 Kg yang diungkap di Medan pada Oktober 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan sementara ini, lanjut Wicak, tersangka Irwan Toni mengaku selama pelariannya selalu berpindah-pindah. Dia pernah bersembunyi di Batam, Kepri dan Labuhan Batu Sumatera Utara.
Malah dalam pengakuannya, dia juga pernah ke Malaysia. Tersangka pergi ke Malaysia juga melalui jalur perairan wilayah Riau.
"Dari persembunyiannya ini, malah Irwan sepulang dari Malaysia mengaku sempat menyelundupkan 2 kg sabu ke Bengkalis," kata Wicak.
Masih keterangan tersangka, kata Wicak, sabu yang dia bawa dari Malaysia itu sebagian dia kirim ke Medan. Sebagian lagi barang baram tersebut dia edarkan di wilayah Riau dengan menggunakan jaringannya.
"Kita sudah meminta bantuan Ditnarkoba Polda Riau untuk mengungkap jaringan Irwan Toni. Karena dia menyebutkan, sebagian sabu dia edarkan di Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Riau," kta Wicak.
Dengan tertangkapnya burunan BNN ini, kata Wicak, pihaknya melakukan pengetatan pengamanan sampai pihak BNN menjemput tersangka ke Bengkalis.
"Nanti tersangka akan dijemput BNN. Tapi kita akan kembangkan di lapangan terkait jaringannya yang ada di Riau," tutup Wicak. (cha/rvk)











































