"Ada 7 ahli dari Polri. Dari ahli pihak terlapor ada 5. Dari ahli pihak pelapor ada 6," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Boy menjelaskan, ahli dari pihak pelapor telah selesai menyampaikan pemaparan ke forum gelar perkara. Saat ini, giliran ahli dari pihak terlapor yang menjelaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, para peserta gelar perkara kasus Ahok ini akan istirahat dan dilanjutkan setelah salat magrib.
"Lanjut lagi, satu jam terakhir ahli dari pihak penyidik, selama satu jam juga, ada 7 ahli yang hadir," ujarnya.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin ambil pusing menghadapi hasil gelar perkara pidato kontroversialnya itu. Apapun keputusannya, Ahok siap taat hukum.
"Nanti kan keputusannya dua hari lagi. Kita tunggu saja. Jadi kekhawatiran sehari, cukup sehari. Jadi enggak usah pikir kekhawatiran besok lusa, berat," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Ahok akan menjalani proses hukum meski nanti berstatus sebagai tersangka. Kendati demikian, Ahok yakin dirinya tidak bersalah soal surat Al Maidah ayat 51. (idh/fdn)











































