Berkas Perkara Penipuan Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Berkas Perkara Penipuan Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 16:37 WIB
Berkas Perkara Penipuan Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Foto: Rois Jajeli/detikcom
Jakarta - Berkas perkara kasus penipuan dengan tersangka pimpinan Padeponan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam perkara ini, kerugian korban penipuan mencapai Rp 800 juta.

"Berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tadi siang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (15/11/2016).

"Jadi nanti kita menunggu dari kejaksaan bagaimana berkas itu. Apakah dinyatakan lengkap atau masih ada perbaikan. Misalnya ada perbaikan, akan kita perbaiki," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan melimpahkan tahap dua bersama tersangka dan barang bukti.

"Ya sebagai konsekuensi dan tanggungjawab penyidik, seandainya nanti itu P-21, ya akan kita limpahkan tahap kedua ke kejaksaan Tinggi," ujarnya.

Laporan penipuan dengan tersangka Dimas Kanjeng mencapai 9 laporan. Dari laporan tersebut, yang sudah naik ke penyidikan sebanyak tiga laporan.

"Kejaksaan nanti mau menahan dimana, tidak masalah. Mau dititipkan di polda pun juga tidak masalah, untuk pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus pembunuhan, berkas perkara Dimas Kanjeng masih dilengkapi penyidk Polda. "Ada yang masih kurang seperti kita menunggu berita acara penyitaan dari Pengadilan Negeri Probolinggo. Ada penyitaan motor gede Harley Davidson," ujarnya. (roi/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads