"Berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tadi siang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (15/11/2016).
"Jadi nanti kita menunggu dari kejaksaan bagaimana berkas itu. Apakah dinyatakan lengkap atau masih ada perbaikan. Misalnya ada perbaikan, akan kita perbaiki," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sebagai konsekuensi dan tanggungjawab penyidik, seandainya nanti itu P-21, ya akan kita limpahkan tahap kedua ke kejaksaan Tinggi," ujarnya.
Laporan penipuan dengan tersangka Dimas Kanjeng mencapai 9 laporan. Dari laporan tersebut, yang sudah naik ke penyidikan sebanyak tiga laporan.
"Kejaksaan nanti mau menahan dimana, tidak masalah. Mau dititipkan di polda pun juga tidak masalah, untuk pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus pembunuhan, berkas perkara Dimas Kanjeng masih dilengkapi penyidk Polda. "Ada yang masih kurang seperti kita menunggu berita acara penyitaan dari Pengadilan Negeri Probolinggo. Ada penyitaan motor gede Harley Davidson," ujarnya. (roi/fdn)











































