"Ya banyak. Tiap UU punya sendiri. Bisa dicabut izinnya, nanti tergantung dengan UU-nya. Misalnya dalam illegal fishing apa, semua ada karakternya (sanksi) sendiri," ujar Ketua Kamar Pidana MA, hakim agung Artidjo Alkotsar usai acara seminar di hotel Grand Mecure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya meski sanksi yang dikenakan tergantung tidak pidana korporasi tersebut. Namun UU yang berlaku sekarang tidak menjelaskan bagaimana prosedurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan dalam penjerataan pidana korporasi belum berjalan efektif. Hanya segelintir pihak saja yang berani menjerat korporasi.
"Selama ini kan nggak jalan. Sedikit saja. Ada PT GJW di Kalimantan itu sudah dipidana, jaksanya berani. Kalau berani. Kan harus ada keseragaman atau nanti bisa dieksepsi. Insya Allah dengan Perma ini korupsi korporasi di Republik ini bisa ditangani," pungkasnya (edo/asp)











































