Korporasi Terlibat Korupsi, Artidjo: Bisa Dicabut Izinnya

Korporasi Terlibat Korupsi, Artidjo: Bisa Dicabut Izinnya

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 15:38 WIB
Korporasi Terlibat Korupsi, Artidjo: Bisa Dicabut Izinnya
Artidjo Alkostar (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan aturan main tentang korporasi yang bisa dijerat korupsi segera disahkan. Sehingga ke depan tidak hanya orang yang diminta pertanggungjawabannya, tetapi juga perusahaan di mana orang tersebut bekerja. Lalu apa sanksinya?

"Ya banyak. Tiap UU punya sendiri. Bisa dicabut izinnya, nanti tergantung dengan UU-nya. Misalnya dalam illegal fishing apa, semua ada karakternya (sanksi) sendiri," ujar Ketua Kamar Pidana MA, hakim agung Artidjo Alkotsar usai acara seminar di hotel Grand Mecure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurutnya meski sanksi yang dikenakan tergantung tidak pidana korporasi tersebut. Namun UU yang berlaku sekarang tidak menjelaskan bagaimana prosedurnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ada kegamangan dari penyidik, penuntut umum dan hakim. Hakim ini kan sebenarnya hanya menunggu," beber Artidjo.

Dia menjelaskan dalam penjerataan pidana korporasi belum berjalan efektif. Hanya segelintir pihak saja yang berani menjerat korporasi.

"Selama ini kan nggak jalan. Sedikit saja. Ada PT GJW di Kalimantan itu sudah dipidana, jaksanya berani. Kalau berani. Kan harus ada keseragaman atau nanti bisa dieksepsi. Insya Allah dengan Perma ini korupsi korporasi di Republik ini bisa ditangani," pungkasnya (edo/asp)


Berita Terkait