"Oh enggak, enggak, bukan menghalang-halangi itu tapi bahwa saya juga kaget kalau ada penangkapan karena kami belum pernah dipanggil untuk diperiksa," ucap Marthen di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Dia ditangkap semalam di bilangan Tamansari, Jakarta Barat. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Marthen yang telah berstatus sebagai tersangka itu menghalang-halangi saksi untuk diperiksa sehingga ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan Marthen ke Jakarta sebenarnya untuk mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Marthen bahkan sempat ke KPK untuk mengantarkan surat, tetapi pada malam harinya malah ditangkap KPK.
Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) yang sempat lolos melalui gugatan praperadilan pada Mei 2016. Namun KPK pantang menyerah dan kembali menjerat Marthen dengan sangkaan yang sama pada 18 Oktober lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Rp 77 miliar di NTT pada 2007. (dhn/rvk)