"Itu supaya tidak ragu-ragu baik itu penyidik maupun penuntut umum, juga hakim tidak ragu lagi. Supaya korporasi di Republik ini tidak kebal hukum lagi karena sekarang ini masih gamang," ujar Artidjo Alkotsar usai acara seminar di Hotel Grand Mecure, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).
Artidjo menurutkan Perma tentang korporasi tidak dibuat ke tahap UU lantaran di luar kewenangan MA. Namun pihaknya melihat aturan ini dibuat untuk mengisi kekosongan hukum tentang korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artidjo mengatakan kendati MA telah banyak putusan terkait korporasi. Namun putusan itu tidak bisa menjadi acuan umum.
"Iya tapi kan itu belum berlaku untuk umum. Sudah banyak yurisprudensinya," pungkasnya. (edo/asp)










































