Artidjo Alkostar: Korporasi Tidak Kebal Hukum

Artidjo Alkostar: Korporasi Tidak Kebal Hukum

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 15:22 WIB
Artidjo Alkostar: Korporasi Tidak Kebal Hukum
Artidjo Alkostar (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tengah merancang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang korporasi yang dapat dijerat delik korupsi. Aturan itu kelak menjadi acuan institusi penegak hukum di Indonesia. Lalu apa kata hakim agung Artidjo Alkotsar ?

"Itu supaya tidak ragu-ragu baik itu penyidik maupun penuntut umum, juga hakim tidak ragu lagi. Supaya korporasi di Republik ini tidak kebal hukum lagi karena sekarang ini masih gamang," ujar Artidjo Alkotsar usai acara seminar di Hotel Grand Mecure, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Artidjo menurutkan Perma tentang korporasi tidak dibuat ke tahap UU lantaran di luar kewenangan MA. Namun pihaknya melihat aturan ini dibuat untuk mengisi kekosongan hukum tentang korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak usah (diajukan ke DPR). Ini peraturan untuk mengisi kekosongan hukum tentang korporasi. KUHAP kita ini kan dirancang pada 1981. Itu belum memuat tentang subjek hukum tetang korporasi. Nah Perma inilah untuk mengisi kekosongan hukum itu," bebernya.

Artidjo mengatakan kendati MA telah banyak putusan terkait korporasi. Namun putusan itu tidak bisa menjadi acuan umum.

"Iya tapi kan itu belum berlaku untuk umum. Sudah banyak yurisprudensinya," pungkasnya. (edo/asp)


Berita Terkait