"Mungkin dalam penyampaian dari hasil pengambilan keterangan pekan lalu ada yang kekurangan atau ada tambahan, ini kesempatan ahli pelapor atau yang diusulkan terlapor diberikan kesempatan," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Saat ini, gelar perkara masih mendengarkan keterangan tim penyelidik Bareskrim Polri soal hasil pemeriksaan para saksi dan ahli dalam penyelidikan. Setelahnya, ahli yang dihadirkan dari kedua pihak dapat menyampaikan keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brijen Agus Rianto sebelumnya mengatakan dari 13 laporan yang diterima polisi, hanya 4 pelapor yang bisa mengikuti gelar perkara.
Selain itu ada 6 hingga 7 ahli dari pihak terlapor maupun pelapor yang hadir. Penyidik Bareskrim juga menghadirkan saksi ahli dengan jumlah yang sama.
Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama. Total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik berkaitan dengan kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.
"Kita ini kan negara hukum. Ya taat hukum saja. Iya kan, kalau saya memang ditetapkan jadi tersangka, saya akan jalani proses hukum, iya kan. Kalau memang saya dinyatakan salah atau tidak harus diproses hukum. Tapi saya yakin saya tidak ada salah. Enggak ada niat saya kok," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11). (fdn/fjp)










































