Gelar Perkara Kasus Ahok, Polisi: Ahli Bisa Tambah Keterangan

Gelar Perkara Kasus Ahok, Polisi: Ahli Bisa Tambah Keterangan

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 15:13 WIB
Gelar Perkara Kasus Ahok, Polisi: Ahli Bisa Tambah Keterangan
Gelar perkara Ahok di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016). Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan para ahli dari pihak pelapor dan terlapor diberi kesempatan memberikan pendapat tambahan. Para ahli yang hadir dalam gelar perkara Ahok ini juga berkesempatan melakukan koreksi atas keterangan sebelumnya.

"Mungkin dalam penyampaian dari hasil pengambilan keterangan pekan lalu ada yang kekurangan atau ada tambahan, ini kesempatan ahli pelapor atau yang diusulkan terlapor diberikan kesempatan," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Saat ini, gelar perkara masih mendengarkan keterangan tim penyelidik Bareskrim Polri soal hasil pemeriksaan para saksi dan ahli dalam penyelidikan. Setelahnya, ahli yang dihadirkan dari kedua pihak dapat menyampaikan keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu banyak para ahli yang memberikan keterangan dan satu per satu disampaikan kembali oleh penyidik kepada floor, jadi ini belum tuntas," imbuh Boy Rafli.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brijen Agus Rianto sebelumnya mengatakan dari 13 laporan yang diterima polisi, hanya 4 pelapor yang bisa mengikuti gelar perkara.

Selain itu ada 6 hingga 7 ahli dari pihak terlapor maupun pelapor yang hadir. Penyidik Bareskrim juga menghadirkan saksi ahli dengan jumlah yang sama.

Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama. Total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik berkaitan dengan kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.

"Kita ini kan negara hukum. Ya taat hukum saja. Iya kan, kalau saya memang ditetapkan jadi tersangka, saya akan jalani proses hukum, iya kan. Kalau memang saya dinyatakan salah atau tidak harus diproses hukum. Tapi saya yakin saya tidak ada salah. Enggak ada niat saya kok," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11). (fdn/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini