"Nanti kan keputusannya dua hari lagi. Kita tunggu saja. Jadi kekhawatiran sehari, cukup sehari. Jadi enggak usah pikir kekhawatiran besok lusa, berat," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).
Ahok akan menjalani proses hukum meski nanti berstatus sebagai tersangka. Kendati demikian, Ahok yakin dirinya tidak bersalah soal surat Al Maidah ayat 51.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, gelar perkara diskorsing sementara untuk isoma. Penyelidik Bareskrim Polri baru memaparkan penjelasan dari pelapor Habib Novel Bamukmin dalam gelar perkara Ahok. "Baru satu pelapor, yakni Habib Novel. Baru penyampaian dari penyidik," kata ahli dari pelapor, Neno Warisman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (15/11). (nkn/aan)











































