BNN Jakarta Utara Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan LP Cipinang

BNN Jakarta Utara Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan LP Cipinang

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 14:59 WIB
BNN Jakarta Utara Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan LP Cipinang
Foto: BNN pamerkan barang bukti tersangka/ Nugroho detikcom
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara bersama Yonintelpur Kostrad mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam LP Cipinang. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir diamankan.

"Tersangka yang kita tangkap ada 2 orang yaitu SN dan H sebagai kurir. Mereka dikendalikan dari dalam lapas Cipinang," kata Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yunita Amalia Sari kantornya, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, Selasa (15/11/2016).

BNN melakukan penangkapan kepada dua pelaku tersebut di Apartemen Gajah Mada Mediterania, Jakarta Barat dan di Kawasan Sunter, Jakarta Utara pada tanggal 9 November 2016 sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh BNN adalah Bongkahan Sabu seberat 15 gram, 50 Butir Pil Ekstasi jenis Minion, 3 unit handphone, 1 buah timbangan dan 1 alat hisap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang haram ini didapatnya dari Tersangka berinisial E yang kini masih buron. Lanjut Yunita, bedasarkan pengakuan kedua pelaku, tersangka E ini mendapatkan barang haram diduga dikendalikan dari salah seorang napi yang berasal dari dalam LP Cipinang. Cara yang dilakukan oleh E untuk berkomunikasi dengan napi ini, kata Yunita masih ditelusuri apakah ada keterlibatan petugas sipir tersebut.

"Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan di Jakarta Barat," imbuhnya.

BNN Jakarta Utara Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan LP CipinangFoto: BNN pamerkan barang bukti tersangka/ Nugroho detikcom


"Kita masih telisik terkait Bandar yang masih buron dannapi yang mengendalikan itu," jelasnya.

Kini, kedua tersangka tersebut terancam hukuman 20 Tahun Penjara dan denda 1 Miliyar. Karena mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads