"Tersangka yang kita tangkap ada 2 orang yaitu SN dan H sebagai kurir. Mereka dikendalikan dari dalam lapas Cipinang," kata Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yunita Amalia Sari kantornya, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, Selasa (15/11/2016).
BNN melakukan penangkapan kepada dua pelaku tersebut di Apartemen Gajah Mada Mediterania, Jakarta Barat dan di Kawasan Sunter, Jakarta Utara pada tanggal 9 November 2016 sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh BNN adalah Bongkahan Sabu seberat 15 gram, 50 Butir Pil Ekstasi jenis Minion, 3 unit handphone, 1 buah timbangan dan 1 alat hisap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan di Jakarta Barat," imbuhnya.
Foto: BNN pamerkan barang bukti tersangka/ Nugroho detikcom |
"Kita masih telisik terkait Bandar yang masih buron dannapi yang mengendalikan itu," jelasnya.
Kini, kedua tersangka tersebut terancam hukuman 20 Tahun Penjara dan denda 1 Miliyar. Karena mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rvk/rvk)












































Foto: BNN pamerkan barang bukti tersangka/ Nugroho detikcom